JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa terkait aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih dalam tahap penyesuaian dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Itu sudah jelas, formatnya sudah jelas, tinggal bagaimana nanti mungkin legal drafting secara detailnya aja sebetulnya. Nanti tergantung Bapak Presiden apa mau menandatangani lebih cepat atau tidak, mungkin terserah pemerintah,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di Raffles Hotel Jakarta, Senin (29/7/2024).
Menurut Dian, ada hal yang membuat penghapus bukuan dalam bank BUMN berisi kekhawatiran jika saja dihapus buku lalu menimbulkan kerugian negara kan bisa berurusan dengan hukum.
“Nah ini yang tidak dimiliki oleh swasta ya. Kalau swasta mungkin tiap hari melakukan penghapus bukuan jadi tidak bukan sesuatu yang, tapi untuk bank BUMN ini tantangan tersendiri,” kata Dian.
Oleh karena itu, Dian yakin semua aspek itu harus dipertimbangkan. Di satu sisi memang OJK perlu segera untuk bisa menyelesaikan hapus buku itu karena tentu perlu kepastian hukum untuk UMKM.