Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Free Float Saham Jadi 15 Persen, BPJSTK hingga Asabri Siap Borong?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 30 Januari 2026 |16:55 WIB
Aturan Free Float Saham Jadi 15 Persen, BPJSTK hingga Asabri Siap Borong?
Aturan Free Float Saham Jadi 15 Persen, BPJSTK hingga Asabri Siap Borong? (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, perubahan porsi kepemilikan minimal saham publik alias free float 15 persen merupakan upaya pendalaman pasar untuk pengembangan pasar modal di Indonesia. Saat ini OJK akan menaikkan ambang batas minimal saham publik (free float) dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen.

Dia berharap investor institusional bisa masuk dan menyerap kepemilikan saham perusahaan tercatat dengan porsi yang lebih luas. Sebab, investor institusional, utamanya dari dalam negeri, punya peran besar terhadap perkembangan pasar modal di dalam negeri agar lebih kuat terhadap tekanan dan sentimen dari luar.

"Ini bagian dari pendalaman pasar dan pengembangan pasar modal yang terjadi di pasar modal negara mana pun, yaitu investor institusional. Utamanya dari dalam negeri, karena memainkan peran besar dalam pengembangan pasar modal," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (30/1/2026).

Mahendra berharap dengan penambahan porsi kepemilikan publik minimal 15 persen bisa memberikan akses yang lebih luas kepada para investor masuk ke instrumen pasar modal. Tentunya, investor juga punya banyak pilihan terhadap saham-saham yang cocok dengan manajemen risiko maupun dividen yang akan dicari.

"Dari kacamata investor institusional, mereka punya akses lebih luas ke instrumen pasar modal yang cocok dengan risiko maupun dari dividen untuk pengembangan yang dibutuhkan dari pengelolaan dana yang diinvestasikan dalam portofolio," kata Mahendra.

"Di manapun tidak ada pasar modal yang bisa berkembang baik kalau investor institusional tidak berperan penting di pasar modal dalam negeri," tegasnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement