Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Free Float Saham Jadi 15 Persen, BPJSTK hingga Asabri Siap Borong?

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 30 Januari 2026 |16:55 WIB
Aturan Free Float Saham Jadi 15 Persen, BPJSTK hingga Asabri Siap Borong?
Aturan Free Float Saham Jadi 15 Persen, BPJSTK hingga Asabri Siap Borong? (Foto: Okezone)
A
A
A

Kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menilai, pasar akan menyambut positif dengan kebijakan baru free float 15 persen. Hal ini berdasar pada data transaksi harian investor saham yang tembus sekitar Rp61 triliun per hari.

"Jangan kita under estimate, demand itu ada. Teman-teman bisa lihat, bahwa sekarang hari, terakhir transaksi itu mencapai Rp40 triliun. Bahkan kemarin itu ada Rp61 triliun. Jadi kami melihat potensi itu ada," kata Inarno.

Menurutnya, investor institusional potensial seperti BPJS Ketenagakerjaan, Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), serta pengelola dana pensiun lainnya secara aturan bisa membeli saham-saham free float hingga 15 persen.

"Dalam peraturan Menteri Keuangan, bahwasanya, BPJSTK, dan Asabri itu bisa membeli 15 persen free float. Tapi tentu keputusan ada di mereka," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement