Bentuk Bank Emas, Pegadaian Tunggu OJK

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 30 Juli 2024 17:05 WIB
Bank Emas di Indonesia (Foto: Okezone)
Share :

Pendirian bank emas diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Beleid ini menjadi dasar dari POJK nantinya.

Adapun, Bullion bank merujuk pada transaksi pembelian dan penjualan logam mulia, termasuk ekspor-impor, dan proses penyimpanannya.

Layanan yang diberikan termasuk peminjaman, investasi, jual beli emas batangan fisik, penyimpanan emas batangan, penjualan sertifikat emas dan penyediaan layanan rekening logam mulia.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya