"Di mana wajib pajak bisa melihat 360 derajat review dari seluruh informasi perpajakan mereka, layanan jadi cepat, akurat, real time dan untuk pengawasan penegakan hukum bisa lebih akurat dan adil," jelasnya.
Usai diluncurkan pada Desember mendatang, Menkeu mengupayakan dengan perbaikan administrasi ini dan sistem juga bisa meningkatkan tax ratio hingga 1,5 persen dari GDP dari perbaikan sistem.
"Namun perbaikan regulasi dan policy juga bisa berkontribusi sangat banyak kepada kenaikan dari tax ratio kita, seperti diketahui banyak regulasi-regulasi yang tentu berpotensi bisa meningkatkan peningkatan perpajakan kita," kata Sri Mulyani.
Menkeu juga mengaku Presiden tidak memasang target dari rasio pajak yang ada, tetapi menyampaikan bahwa Indonesia harus meningkatkan tax rationya karena kalau dibandingkan negara lain, negara maju dan negara ASEAN kita perlu untuk meningkatkan.
(Taufik Fajar)