Pemprov DKI Terapkan Pengurangan Pokok PBB, Simak Penjelasannya!

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Kamis 01 Agustus 2024 08:19 WIB
Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. (Foto: Dok Bapenda)
Share :

· Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

· Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan 

· Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan. 

Selanjutnya, jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.

Tata Cara Pengurangan Pajak

Sebelum melakukan pengurangan pajak, yuk simak tata caranya:

1.  Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri: 

KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi; 

kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau 

KTP penerima kuasa jika dikuasakan.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya