Siap-Siap! Bank Blacklist Nasabah yang Terbukti Judi Online

Dinar Fitra Maghiszha, Jurnalis
Jum'at 02 Agustus 2024 09:37 WIB
Bank Blacklist Nasabah Terbukti Judi Online (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) konsisten melakukan berbagai upaya dalam memberantas judi online. Salah satu upaya OJK antara lain memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online.

“Juga melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).” kata Dian di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Apabila hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, Dian menegaskan perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).

Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya