JAKARTA – Presiden Jokowi melarang penggusuran pemukiman warga di IKN Nusantara. Plt. Kepala Badan Otorita IKN menyebutkan opsi relokasi juga memungkinkan untuk diambil ketika sebuah proyek pembangunan mengharuskan untuk menggunakan lahan masyarakat.
Namun dipastikan tidak akan merugikan masyarakat yang terdampak pembangunan.
"Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat, kalau (hunian) harus dilalui pembangunan, akan dipindahkan ke tempat yang lebih baik," ujar Basuki saat ditemui di Kantornya, Jumat (2/8/2024).
Menurutnya, jika opsi relokasi diambil untuk memindahkan masyarakat yang terdampak pembangunan, tidak akan merugikan masyarakat karena seluruhnya akan diberikan ganti rugi oleh pemerintah.
"Jadi jangan sampai masyarakat itu merasa digusur, tapi kalau di relokasi mungkin, ini kan pengertiannya beda, antara digusur dengan relokasi," kata Basuki.
Sekedar informasi tambahan, saat ini Badan Otorita sendiri saat ini baru mengantongi ADP (Aset Dalam Penguasaan) di IKN sekitar 6.600 hektare dari total rencana pengembangan kawasan IKN seluas 256 ribu hektare.