5 Fakta Cukai Makanan Cepat Saji hingga Diskon Susu Formula Dilarang Demi Kesehatan

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Sabtu 03 Agustus 2024 06:19 WIB
Cukai Makanan Siap Saji (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui cukai makanan cepat saji. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Pemerintah melarang produsen susu formula memasang iklan dan memberikan diskon. Hal ini dalam upaya mendukung ASI eksklusif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Kebijakan ini mencakup berbagai larangan bagi produsen dan distributor susu formula, termasuk pemberian sampel gratis dan promosi di media.

Okezone merangkum fakta – fakta yang menarik terkait cukai makanan cepat saji hingga diskon susu formula dilarang demi kesehatan, Sabtu (3/8/2024):

1. Tujuan kebijakan

Mengutip informasi dari aturan tersebut, Jokowi menyetujui adanya cukai makanan dan minuman cepat saji untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan kegiatan advokasi, sosialisasi, kampanye kesehatan, serta komunikasi, informasi, dan edukasi kepada keluarga dan masyarakat termasuk swasta harus terlibat dan berperan secara aktif guna terwujudnya perubahan perilaku masyarakat.

Dalam aturan tersebut, pemerintah segera menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

2. Koordinasi dengan Kemenkes

“Regulasi kan baru dibuat. Nanti pada waktunya, mekanisme akan berkoordinasi dengan Kemenkes,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada wartawan seusai konferensi pers dikutip Sabtu (3/8/2024).

Setelah koordinasi dengan Kemenkes terjalin, lanjut Askolani, Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menyusun kajian lengkap mengenai pengenaan cukai, yang kemudian diimplementasikan oleh DJBC.

3. Larangan diskon

Pemerintah melarang produsen susu formula memasang iklan dan memberikan diskon. Produsen dan distributor dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Lalu pemberian potongan harga (diskon) atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual.

4. Peraturan pemerintah

Di dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.

Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

5. Aturan Baru

Pemerintah membuat aturan baru terkait susu formula. Pengaturan tersebut berkaitan dengan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Di dalam aturan tersebut ditegaskan soal iklan susu formula dan pelarangan pemberian diskon oleh produsen atau distributor susu formula.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya