Dalam aturan tersebut, pemerintah segera menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
2. Koordinasi dengan Kemenkes
“Regulasi kan baru dibuat. Nanti pada waktunya, mekanisme akan berkoordinasi dengan Kemenkes,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada wartawan seusai konferensi pers dikutip Sabtu (3/8/2024).
Setelah koordinasi dengan Kemenkes terjalin, lanjut Askolani, Kemenkeu melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) akan menyusun kajian lengkap mengenai pengenaan cukai, yang kemudian diimplementasikan oleh DJBC.
3. Larangan diskon
Pemerintah melarang produsen susu formula memasang iklan dan memberikan diskon. Produsen dan distributor dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah. Lalu pemberian potongan harga (diskon) atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi sebagai daya tarik dari penjual.
4. Peraturan pemerintah
Di dalam pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa.
Pertama, pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma, penawaran kerja sama atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
5. Aturan Baru
Pemerintah membuat aturan baru terkait susu formula. Pengaturan tersebut berkaitan dengan kesehatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Di dalam aturan tersebut ditegaskan soal iklan susu formula dan pelarangan pemberian diskon oleh produsen atau distributor susu formula.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)