JAKARTA - Pelaku usaha baru harus mengetahui hal-hal terkait pajak. Pasalnya pendapatan yang didapat, ada kewajiban pembayaran pajak yang harus dilakukan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Ikma) mengungkapkan beberapa jenis pajak yang umum dibayarkan bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM), di antaranya:
1. Pajak Penghasilan (PPH
PPH adalah pajak atas penghasilan yang diterima. Menurut PP No. 52 tahun 2022, IKM Wajib menyetorkan PPH sebesar 0,5% dari omset Bruto yang didapatkannya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan tiap transaksi penjualan. Bagi sobat IKM yang punya omset diatas 4,8 miliar pertahun. Wajib menjadi pengusaha kena Pajak (PKP) dan memungut PPN dari penjualannya. Demikian dikutip dari Instagram Ditjenikma Kemenperin.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah biaya yang harus dibayarkan atas keberadaan tanah maupun bangunan. Jika usahamu menggunakan tempat untuk produksi, maka harus membayarkan pajak bangunan yang sesuai dengan Nilai Objek Lajak (NJOP-nya).
4. Bea Materai
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen yang mempunyai nilai hukum, seperti Kwitansi pembayaran diatas 5 juta, perjanjian dan akta notaris
5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Jika usahamu memerlukan kendaraan operasional, maka kamu harus membayar PKB, di tiap tahunnya.
Jika kamu tidak melapor pajak tersebut, Maka kamu akan mendapatkan sanksi, seperti denda, bunga, kenaikan pajak, pemeriksaan pajak yang dapat mengganggu operasional, sanksi pidana bahkan bisa ditutup usahanya
(Feby Novalius)