JAKARTA - Pemerintah mempersilahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. PPPK tidak perlu berhenti kerja untuk ikut seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat.
“Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” ujar Aba.
Aba melanjutkan, terkait kebijakan Pengadaan PNS T.A 2024. Kebijakan yang dimaksud tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 320/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
Aba menyampaikan jenis kebutuhan pada Pengadaan PNS Tahun 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan kebutuhan khusus. “Kebutuhan Khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal),” jelasnya.