JAKARTA - Pemerintah terus memberi dukungan bagi industri tekstil nasional yang hingga kini belum kembali ke level prapandemi karena dipengaruhi beberapa hal seperti, permintaan pasar domestik dan ekspor yang menurun, serta tantangan semakin kompetitifnya industri ini.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, selain ketatnya kompetisi di pasar global, industri TPT Indonesia juga menghadapi tantangan di dalam negeri akibat meningkatnya impor produk tekstil, terutama dari Tiongkok. Penurunan kinerja industri ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah, mengingat serapan tenaga kerja yang besar.
Menurutnya, kondisi ini berdampak terhadap serapan tenaga kerja di sektor TPT yang menurun dari 3,98 juta pada 2023 menjadi 3,87 juta pada 2024 (Data BPS, Sakernas Februari).
"Pemerintah terus memantau situasi ini dan memberikan solusi untuk mendorong pemulihan kinerja fundamental industri TPT dalam jangka panjang. Pemerintah secara konsisten mendudukkan upaya solutif tersebut dengan tetap mempertimbangkan dampak terhadap perekonomian secara keseluruhan," jelas Febrio, Kamis (8/8/2024).
Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong transformasi industri tekstil nasional dengan memanfaatkan rantai pasok global dan penciptaan nilai tambah dan daya saing industri tekstil di dalam negeri melalui dukungan kebijakan insentif fiskal seperti Tax Holiday, Tax Allowance, Super Tax Deduction Vokasi dan Research and Development (R&D), insentif kawasan seperti Kawasan Ekonomi Khusus/ Kawasan Berikat, maupun kebijakan trade remedies berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, BMTP dan BMAD dikenakan pada suatu produk impor dengan tujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau adanya praktik dumping dari negara pengekspor.
Febrio menuturkan, sebagai wujud untuk mendukung daya saing sektor industri tekstil nasional, Pemerintah telah menerbitkan beberapa kebijakan trade remedies yang masih berlaku hingga saat ini yaitu:
(i) PMK Nomor 176/PMK.010/2022 tentang pengenaan BMAD atas impor produk Serat Pakaian (Polyester Staple Fiber) yang berlaku selama 5 tahun hingga Desember 2027;
(ii) PMK Nomor 46/PMK.101/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026;
(iii) PMK Nomor 45/PMK.010/2023 tentang pengenaan BMTP atas impor Tirai, Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya yang berlaku selama 3 tahun hingga Mei 2026, dan
(iv) PMK Nomor 142/PMK.010/2021 tentang pengenaan BMTP atas impor produk Pakaian dan Aksesori pakaian yang berlaku selama 3 tahun hingga November 2024.