Kendalikan Subsidi LPG, RI Serius Kembangkan Jargas Rumah Tangga

Atikah Umiyani, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2024 14:34 WIB
RI Serius Kembangkan Jargas (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina optimis melanjutkan penugasan program pengembangan jaringan gas (jargas) rumah tangga.

Sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) peran jargas adalah untuk mendukung Pemerintah dalam menurunkan subsidi LPG yang sebagian kebutuhannya dipenuhi melalui impor.

Saat ini PGN mengelola infrastruktur jargas sebanyak 820.614 Sambungan Rumah (SR) yang tersebar pada 18 provinsi, di 74 kabupaten dan kota. Kontribusi jumlah SR tersebut setara dengan penurunan subsidi LPG sebesar Rp1,7 triliun.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengungkapkan konsumsi LPG nasional saat ini mencapai 8,05 juta Metrik Ton (MT) pada tahun 2023 dan diproyeksikan menjadi 8,03 juta MT di tahun 2024.

Tahun 2025 akan menjadi 8,17 juta MT. Meningkatnya konsumsi LPG akan menambah beban subsidi tahunan untuk LPG. Selain itu menjadi penting untuk dilakukan pengendalian, karena lebih dari 70% kebutuhan LPG nasional dipenuhi melalui sumber impor. Oleh karena itu pengendalian konsumsi LPG melalui pengalihan konsumen LPG ke jargas menjadi sangat penting dan mendesak.

"Ternyata apabila masyarakat banyak menggunakan gas melalui jargas, dapat mengurangi konsumsi LPG subsidi dan juga mengontrol beban impor LPG," jelas Laode dalam keterangan resminya, Jumat (9/8/2024).

Laode menambahkan, oleh karenanya capaian pembangunan jargas sampai saat ini, serta pengembangan jargas dalam 5 tahun ke depan selalu dimonitor dan dievaluasi oleh Kementerian ESDM, tambahnya dalam paparan yang disampaikan.

Lebih lanjut diungkapkan bahwa Kementerian ESDM berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung kebijakan pembangunan jargas di berbagai daerah serta dengan Kementerian PUPR untuk mengintegrasikan pembangunan jargas dengan perumahan. Selain itu juga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk perihal terkait mekanisme subsidi jargas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya