Tarif PPN Naik Jadi 12% Berlaku di 2025

Atikah Umiyani, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2024 16:34 WIB
Tarif PPN naik jadi 12% (Foto: Kemenko Perekonomian)
Share :

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celiode) Bhima Yudhistira menyarankan, pemerintah untuk menunda rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 mendatang. Pelaksanaan ketentuan kenaikan PPN yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 itu akan ditentukan oleh pemerintahan mendatang.

"Tunda dulu kenaikan tarif PPN 12%. Kalau bisa turunkan tarif PPN saat ini menjadi 8-9% untuk menstimulus konsumsi domestik ," jelas Bhima, Senin (5/8/2024) lalu.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya