Baru 22%, OJK Minta Bank Permudah Penyandang Disabilitas Dapat Kredit

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 09 Agustus 2024 22:05 WIB
OJK soal Penyandang Disabilitas (Foto: Okezone)
Share :

MEDAN - Data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ada 28 juta penyandang disabilitas di Indonesia, atau setara dengan 10% dari total jumlah penduduk.

Jumlah tersebut, baru 22% penyandang disabilitas yang memiliki rekening di lembaga keuangan, sehingga masih ada sekitar 78% penyandang disabilitas yang belum bisa mengakses layanan keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyatakan OJK melakukan edukasi agar para penyandang disabilitas itu dapat mengakses layanan keuangan.

"Kalau kita bicara tentang literasi dan inklusi keuangan, itu juga harus yang inklusif. Artinya kepada semua, siapa saja masyarakat Indonesia, warga negara Indonesia, termasuk saudara-saudara kita yang difable," katanya di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Jumat (9/8/2024).

Menurutnya bagi para penyandang disabilitas, mengakses layanan keuangan bukan hal yang mudah. Pasalnya OJK mendorong semua pihak bersama-sama membantu agar para penyandang disabilitas bisa dengan mudah mengakses layanan keuangan.

"Itu mengakses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas yakni sesuatu yang sulit dan sebuah kemewahan. Jangankan untuk akses kredit, akses ke layanan keuangan yang dasar saja sulit," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya