4. Jangan Mengabaikan Kewajiban
Jika tidak bisa bayar pinjol legal, lakukanlah komunikasi dengan perusahaan Pinjol. Jangan menghindari komunikasi apalagi sampai mengabaikan kewajiban Anda untuk membayar utang.
Dengan mengkomunikasikan kondisi keuangan dan memberikan informasi yang jujur, pihak pinjol dapat memaklumi dan turut mencari solusi agar dapat membayar utang yang belum lunas.
5. Lapor OJK atau Polisi
Saat mengalami gagal bayar pinjol legal, dapat menempuh jalur hukum dengan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi, jika mengalami intimidasi atau ditagih oleh debt collector secara paksa. Jadi jangan panik jika dikejar-kejar debt collector saat tidak bisa bayar pinjol legal.
6. Hindari Pinjaman Tambahan
Dalam keadaan keuangan yang sulit, jangan tergoda untuk mengambil pinjaman tambahan dari pinjol lain. Hal itu justru akan membuat pinjaman online semakin banyak, dan semakin banyak yang harus dibayarkan
(Rina Anggraeni)