Misalnya seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp1 miliar per bulan. Setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan potongan pajak lainnya, Penghasilan Kena Pajak (PKP) menjadi Rp11 miliar. Jika tarif pajak untuk PKP sebesar Rp11 miliar adalah 30%, maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah Rp11 miliar x 35% = Rp3,8 miliar.
Namun, perhitungan pajak penghasilan sebesar Rp1 miliar per bulan sebaiknya dikonsultasikan lebih lanjut dengan akuntan publik atau konsultan pajak untuk memastikan keakuratannya.
Baca Selengkapnya: Penghasilan Rp1 Miliar Bayar Pajak Berapa? Ini Hitung-hitungannya
(Feby Novalius)