Bangun IKN, Investor Wajib Dapat Izin Amdal

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 15 Agustus 2024 16:00 WIB
Aturan Investasi di IKN. (Foto: Okezone.com/PUPR)
Share :

Ketentuan ini praktis berubah dari aturan sebelumnya pada PP 12 Tahun 2023, yang mana sebelumnya para pelaku usaha wajib menyampaikan terlebih dahulu rencana pengelolaan lingkungan hidup rinci dan rencana pemantauan hidup rinci terlebih dahulu.

Akan tetapi pemberian izin lingkungan di IKN itu harus mengacu pada regulasi yang membidangi lingkungan hidup, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK).

"Pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup," tulis pasal 10 ayat (3) PP 12/2023 dikutip.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya