JAKARTA - Skandal demurrage atau denda impor beras yang diduga mencapai Rp294,5 miliar dinilai aneh. Pasalnya barang atau komoditas beras yang diimpor oleh pemerintah malah tertahan dan tidak disegera dikeluarkan hingga terkena denda impor.
“Aneh bin ajaib, kalau menurut saya, ada barang (beras) yang sudah diimpor, tidak segera dikeluarkan. Aneh bin ajaib ini,” kata Guru Besar Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri, di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menilai persoalan demurrage terjadi lantaran adanya unsur kesengajaan hingga kurang kapabilitas dari para pejabat negeri.
“Harusnya minimal tahu management logistik. Kalau sudah tahu ada impor,” tegas dia.
Rokhmin Dahuri berharap agar oknum-oknum diduga terlibat skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dapat segera dipanggil aparat penegak hukum.
“Kalau tidak ada beking yang kuat, harusnya semua oknum-oknum itu dipanggil, diperiksa,” beber dia.
Dia menegaskan, pemanggilan oknum terlibat skandal demurrage Rp 294,5 miliar oleh aparat hukum diperlukan sekalipun memang denda impor telah dibayarkan sebab tetap menggunakan uang negara.
“Kalau melihat sistem ekonomi, itu kan (asuransi) uang negara juga. Seolah-olah Bulog gak rugi. Tapi asuransi yang rugi. Lalu kemana, nasabah. Pemerintah juga,” tandas dia.