Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mentan Bakal Cabut Izin dan Laporkan Dugaan Perusahaan Penipu Kualitas Beras 

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2026 |13:41 WIB
Mentan Bakal Cabut Izin dan Laporkan Dugaan Perusahaan Penipu Kualitas Beras 
Mentan Bakal Cabut Izin dan Laporkan Dugaan Perusahaan Penipu Kualitas Beras (Foto: Kementan)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bakal mencabut izin operasional serta melaporkan korporasi yang terbukti melakukan dugaan penipuan mutu beras ke pihak kepolisian. 

Langkah ini diambil setelah Kementerian Pertanian membongkar praktik manipulasi kualitas beras yang mengeruk keuntungan ilegal hingga Rp2,08 triliun per bulan.

"Saya sebagai Kepala Bapanas, saya perintahkan, cabut izinnya dan tidak boleh diedarkan lagi," kata Amran dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Proses penindakan hukum saat ini tengah berjalan seiring Sekretaris Utama (Sestama) Bapanas melayangkan surat resmi ke Satgas Pangan, yang disusul laporan langsung dari Amran kepada Kapolri. 

Langkah hukum ini dipicu oleh hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan indikasi kecurangan pada 212 merek beras. Para pelaku mendistribusikan beras berkualitas di bawah standar medium seharga Rp8.000 per kilogram dengan label premium seharga Rp17.000 per kilogram, serta melanggar batas kadar beras patahan maksimal 14,5 persen.

Praktik dugaan kecurangan kualitas ini diperkirakan memicu kerugian konsumen dalam rentang Rp98 triliun.

"Ini jadi bukan keuntungan ya, ini penipuan, perampokan. Hasil pengujian mutu beras premium, 212 merek saya yang tanda tangan laporkan ke Satgas Pangan, ke Kapolri, langsung ke Bareskrim," ujar Amran.

Berdasarkan kalkulasi data pasar, akumulasi kerugian hingga Rp100 triliun tersebut bersumber dari aktivitas empat grup korporasi besar atau bukan sekadar empat pabrik beras skala kecil. 

Jika nilai total potensi kerugian Rp100 triliun dibagi secara merata kepada empat grup penguasa pasar tersebut dalam kurun satu tahun, satu perusahaan korporasi mampu mengantongi hingga Rp2,08 triliun per bulan atau setara Rp24 triliun per tahun dari praktik penipuan mutu beras.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement