Anggaran transfer ke daerah Rp919,9 triliun:
- Meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah
- Harmonisasi belanja pusat dan daerah
- Mengurangi kesenjangan antardaerah dan memperkokoh kerjasama antar-daerah
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus tetap memperhatikan iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat akses dan kualitas layanan publik.
Untuk memenuhi semua kebutuhan anggaran 2025, maka target pendapatan negara dirancang sebesar Rp2.996,9 triliun:
- Penerimaan perpajakan sebesar Rp2.490,9 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp505,4 triliun
Defisit Anggaran 2025 sebesar 2,53% terhadap PDB atau Rp616,2 triliun
(Feby Novalius)