Kapan Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka? Ini Jadwal Lengkapnya

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Senin 19 Agustus 2024 18:04 WIB
Pendaftaran PPPK 2024 resmi dibuka (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kapan pendaftaran PPPK 2024 resmi dibuka? ini jadwal lengkapnya. Dalam waktu tak lama lagi, pemerintah juga akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN (honorer) yang kini dalam proses verifikasi.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan kesempatan menjadi abdi negara terbuka luas bagi putra-putri terbaik bangsa. Karena itu, sebelum pendaftaran dimulai, calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri dengan mencermati syarat dan tata cara pendaftaran CPNS 2024.

“Tahun ini terdapat 250.407 formasi yang kita sediakan untuk talenta-talenta baru lulusan perguruan tinggi terbaik (fresh graduate). Formasi ini terbagi untuk instansi pusat 114.706 dan instansi daerah 135.701,” ujar Menteri Anas, Senin (19/8/2024).

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 belum memiliki jadwal resmi yang ditetapkan. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pendaftaran PPPK akan dimulai secara bertahap setelah proses verifikasi dan validasi selesai dilakukan.

Berikut ini pendaftaran PPPK 2024 yang telah dirangkum Okezone.

Berikut adalah tahapan seleksi PPPK 2024

1. Seleksi Administrasi

Calon pelamar perlu memenuhi semua persyaratan administrasi dan kualifikasi yang ditetapkan. Dokumen yang diperlukan harus diunggah sesuai dengan ketentuan pada saat pendaftaran. Jika lolos tahap ini, pelamar akan melanjutkan ke Seleksi Kompetensi. Jika terdapat kesalahan dalam hasil Seleksi Administrasi yang bukan berasal dari pelamar, sanggahan dapat diajukan. Masa sanggah berlangsung maksimal 3 hari kalender setelah hasil Seleksi Administrasi diumumkan. Hasil Seleksi Administrasi pascasanggah akan diumumkan paling lama 7 hari kalender setelah masa sanggah berakhir.

2. Seleksi Kompetensi

Seleksi Kompetensi PPPK mencakup tiga aspek: Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural, yang semuanya menggunakan Computer-Assisted Test dari Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN). Selain itu, pelamar PPPK juga dapat menjalani wawancara dengan metode CAT BKN. Instansi yang membuka lowongan dapat menambahkan tes kompetensi tambahan dengan aturan: maksimal 3 tes tambahan untuk instansi pusat dan maksimal 1 tes tambahan untuk instansi daerah. Penentuan kelulusan akan didasarkan pada urutan berikut jika terdapat nilai akhir yang sama: nilai tertinggi Kompetensi Teknis, nilai gabungan tertinggi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, nilai wawancara tertinggi, dan usia pelamar tertua.

Persyaratan untuk PPPK 2024

1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

2. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan menteri PANRB.

3. Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK.

4. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

6. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

7. Tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

8. Melamar online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link https://sscasn.bkn.go.id , dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.

9. Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

11. Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.

12. Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

13. Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.

14. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

15. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

16. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.

17. Gugur dalam seleksi dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika:

• Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan

• Melamar lebih dari 1 jenis jabatan

• Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda

Pendaftaran PPPK 2024 akan diumumkan secara resmi setelah proses verifikasi dan validasi selesai. Para calon pelamar disarankan untuk mempersiapkan diri dan memerhatikan syarat serta tata cara pendaftaran yang akan diinformasikan lebih lanjut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya