Jokowi Bujuk Developer Bangun Hunian di IKN, Siap Guyur Insentif

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Selasa 20 Agustus 2024 17:05 WIB
Hunian di IKN Nusantara (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah telah memberikan berbagai macam insentif khusus untuk developer yang akan membangun hunian berimbang di IKN.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono hal ini diharapkan mampu menarik para developer untuk mengembangkan hunian berimbang di Ibukota baru tersebut. Di mana hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat, khususnya kelas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Basuki menjelaskan konsep hunian berimbang sendiri merupakan ketentuan yang harus dipenuhi oleh developer ketika membangun sebuah kawasan hunian. Ketika developer membangun hunian untuk kelas atas, maka juga harus membangun rumah untuk kelas masyarakat bawah. Sehingga suply perumahan tidak hanya berfokus pada 1 kelas saja.

"Jadi kalau hunian berimbang, itu yang selama ini kan belum dipenuhi oleh mereka (developer), karena tadinya harus satu kawasan, sekarang sudah boleh tidak di satu kawasan, kemudian tambah lagi boleh dibangun di IKN," ujar Basuki saat ditemui di Kantornya, Selasa (20/8/2024).

Basuki menambahkan, ketentuan pembangunan hunian berimbang di IKN dipermanis dengan menawarkan sejumlah insentif untuk developer. Hal ini seperti yang diatur dalam PP 29 tahun 2024 tentang tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada pasal 25 belied tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha dalam hal ini pengembang atau developer akan diberikan insentif berupa, bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Selain itu developer yang membangun hunian berimbang di IKN juga akan diberikan kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.

Selanjutnya developer juga akan diberikan dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan IKN, pembebasan BPHTB, keringanan pajak bumi dan bangunan dengan jangka waktu tertentu, dan pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya