Pada pasal 25 belied tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha dalam hal ini pengembang atau developer akan diberikan insentif berupa, bantuan program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Selain itu developer yang membangun hunian berimbang di IKN juga akan diberikan kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.
Selanjutnya developer juga akan diberikan dukungan aksesibilitas ke lokasi perumahan hunian berimbang dalam kawasan IKN, pembebasan BPHTB, keringanan pajak bumi dan bangunan dengan jangka waktu tertentu, dan pemberian penghargaan bidang perumahan dalam hunian berimbang.
(Taufik Fajar)