Industri Tembakau Minta PP 28/2024 Direvisi, Ini Alasannya

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Rabu 21 Agustus 2024 13:04 WIB
Industri Tembakau Minta PP 28/2024 Direvisi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Cacat hukum yang ketiga adalah tidak dilibatkannya pelaku industri dalam pembahasan PP 28/2024. Pada pekan lalu, Garindra mengungkapkan pihaknya sudah melakukan diskusi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Kemenperin sebagai stakeholder kita yang menjaga agar industri ini bisa tetap tumbuh di Indonesia. Kami juga sudah menyampaikan keluhan-keluhan dan menilai PP ini harus segera direvisi,” tuturnya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengungkapkan tidak adanya keterlibatan pemangku kepentingan di industri produk tembakau alternatif dalam perumusan PP 28/2024 akan menjadi tidak efektif ketika aturan tersebut diimplementasikan di lapangan.

Menurut dia, partisipasi publik dalam penyusunan PP 28/2024 hanya melibatkan kelompok yang mayoritas kontra dengan produk tembakau, sementara asosiasi produk tembakau alternatif tidak dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut.

“Jadi bagaimana mau mendukung kebijakan ini? Di lapangan akan banyak resistensi,” ujar Trubus.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya