Segini Nilai Ambang Batas CPNS 2024

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 12:43 WIB
Nilai ambang batas CPNS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Berikut rincian nilai ambang batas CPNS 2024:

a. 65 untuk TWK

b. 80 untuk TIU

c. 166 untuk TKP.

Ketentuan nilai ambang batas tersebut berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.

Sementara bagi peserta yang pada kebutuhan khusus seperti Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Putra/Putri Daerah Tertinggal memiliki nilai ambang batas tersendiri.

Nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude dan Diaspora adalah sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

b. Nilai TIU paling rendah 85

Sementara, penetapan nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, dan kebutuhan khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal sebagai berikut:

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan

b. Nilai TIU paling rendah 60

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya