Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi. Berikut rincian nilai ambang batas CPNS 2024:
a. 65 untuk TWK
b. 80 untuk TIU
c. 166 untuk TKP.
Ketentuan nilai ambang batas tersebut berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.
Sementara bagi peserta yang pada kebutuhan khusus seperti Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude, Diaspora, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Putra/Putri Daerah Tertinggal memiliki nilai ambang batas tersendiri.
Nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Cumlaude dan Diaspora adalah sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 311
b. Nilai TIU paling rendah 85
Sementara, penetapan nilai ambang batas pada penetapan kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, dan kebutuhan khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan
b. Nilai TIU paling rendah 60
(Kurniasih Miftakhul Jannah)