Tarif Jalan Tol Sigil - Banda Aceh Naik, Ini Besarannya

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 20:31 WIB
Jalan Tol Naik (Foto: PUPR)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penyesuaian tarif jalan untuk Jalan Tol Sigli - Banda Aceh seksi 2 - 4, Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6, Blang Bintang-Baitussalam).

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR No. 1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan bahwa selain sosialisasi yang intensif kepada publik terkait penyesuaian dan penetapan tarif ini melalui berbagai kanal komunikasi online hingga media luar ruang, seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aceh, Yusria Darma mengatakan sebelumnya telah dilakukan survey oleh MTI terkait dengan Willingness-To-Pay (WTP) Tol Sigli - Banda Aceh dimana 74% dari responden bersedia menggunakan jalan tol ini.

"Dari sisi WTP, masyarakat masih merespon positif dan antusias untuk melintas di jalan tol," imbuh Yusria Darma.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya