Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Sigli – Banda Aceh di 0821-6434-6434.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum - Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang - Baitussalam), berikut besaran tarifnya:
Penyesuaian tarif tol Seulimeum - Balang Bintang
1. Gol. I: semula Rp42.500 menjadi Rp48.000
2. Gol. II dan III: semula Rp64.000 menjadi Rp72.000
3. Gol. IV dan V: semula Rp85.500 menjadi Rp96.000.
Pentapan tarif Balang Bintang - Baitussalam
1. Gol. I: Rp17.000
2. Gol. II dan III: Rp25.500
3. Gol. IV dan V: Rp34.000.
(Taufik Fajar)