10 Perusahaan Langgar Ketentuan Angkutan Barang, Ada 4.345 Kendaraan

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 23 Agustus 2024 10:06 WIB
10 perusahaan langgan ketentuan angkutan barang (Foto: Okezone)
Share :

"Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," imbuhnya.

Berdasarkan data di lapangan, terdapat sepuluh perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran, antara lain :

1. PT Indomarco Pristama

2. PT Erasakti Wiraforestama

3. PT Adi Sarana Armada

4. PT Seino Indomobil

5. PT Serasi Autoraya

6. PT Siba Surya

7. PT Bali Indoraya

8. CV. teman Setia

9. PT. Batavia P Trans, Tbk

10. CV Star Medan Jaya.

Sementara, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang :

1. Kosongan

2. Sembako

3. Bahan Bangunan

4. Hasil Alam

5. Furniture

6. Hewan Ternak

7. Cairan

8. CPO

9. Alat Kesehatan

10. Sampah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya