Jadwal Lengkap Pendaftaran PPPK Teknis, Guru dan Tenaga Kesehatan

Muhammad Rizky, Jurnalis
Minggu 25 Agustus 2024 05:03 WIB
Pendaftaran PPPK teknis, kesehatan hingga guru sudah dibuka (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA — Jadwal lengkap pendaftaran Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Hal ini diatur dalam beberapa Keputusan Menteri PANRB, yaitu No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 mengenai seleksi untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah; dan KepmenPANRB No. 349/2024 yang mengatur mekanisme seleksi untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pada tahun 2024 ini, pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK untuk tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Sebanyak 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah ditetapkan pada 22 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK dengan total 1.031.554 formasi, sementara sisanya sebanyak 248.993 formasi dialokasikan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang terdiri dari 114.546 formasi di instansi pusat dan 134.447 formasi di instansi daerah.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 terbuka untuk pelamar prioritas seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), non-ASN yang terdata di database BKN, serta non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.

Seleksi PPPK tahun ini menggunakan metode computer-assisted test (CAT) dengan kelulusan yang ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada pengangkatan otomatis tanpa seleksi.

Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar adalah pengalaman kerja sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar. Untuk jenjang pemula hingga ahli pertama, pengalaman minimal 2 tahun diperlukan. Sementara untuk jenjang ahli muda, diperlukan pengalaman minimal 3 tahun. Kriteria ini tidak berlaku untuk jabatan fungsional Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya