JAKARTA — Jadwal lengkap pendaftaran Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Hal ini diatur dalam beberapa Keputusan Menteri PANRB, yaitu No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 mengenai seleksi untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah; dan KepmenPANRB No. 349/2024 yang mengatur mekanisme seleksi untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pada tahun 2024 ini, pemerintah telah menyiapkan formasi PPPK untuk tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Sebanyak 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah ditetapkan pada 22 Agustus 2024. Dari jumlah tersebut, formasi terbesar dialokasikan untuk PPPK dengan total 1.031.554 formasi, sementara sisanya sebanyak 248.993 formasi dialokasikan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang terdiri dari 114.546 formasi di instansi pusat dan 134.447 formasi di instansi daerah.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 terbuka untuk pelamar prioritas seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN), non-ASN yang terdata di database BKN, serta non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.
Seleksi PPPK tahun ini menggunakan metode computer-assisted test (CAT) dengan kelulusan yang ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada pengangkatan otomatis tanpa seleksi.
Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar adalah pengalaman kerja sesuai dengan tugas jabatan yang dilamar. Untuk jenjang pemula hingga ahli pertama, pengalaman minimal 2 tahun diperlukan. Sementara untuk jenjang ahli muda, diperlukan pengalaman minimal 3 tahun. Kriteria ini tidak berlaku untuk jabatan fungsional Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan.
Syarat tambahan lainnya termasuk aktif bekerja di instansi pemerintah setidaknya selama 2 tahun berturut-turut pada saat melamar. "Pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN dalam database BKN dan berhasil lulus seleksi dengan peringkat terbaik namun belum sesuai dengan formasi yang dibutuhkan, dapat diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah Aba.
Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh pelamar PPPK. Setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar untuk satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, dan hanya bisa memilih satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menyampaikan bahwa jenis jabatan dalam pengadaan PPPK T.A 2024 meliputi jabatan pelaksana dan jabatan fungsional. Dalam proses seleksi, ada dua tahap utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang meliputi penilaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dilamar.
Baca Selengkapnya : Pendaftaran PPPK Teknis, PPPK Guru, dan PPPK Naker Dibuka, Catat Jadwalnya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)