Gampang Banget Daftar E-SPPT PBB-P2 Lewat Situs Pajak Online, Begini Caranya!

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 26 Agustus 2024 08:00 WIB
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (Foto: dok Freepik/jcomp)
Share :

JAKARTA - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. 

Sejak 2021, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI tidak lagi menerbitkan SPPT PBB-P2 berupa cetakan kertas dan sebagai penggantinya adalah SPPT PBB-P2 secara elektronik (eSPPT).

“E-SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak dalam bentuk elektronik terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. E-SPPT fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan,” ucap Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Berikut langkah-langkah mudah mendaftarkan E-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan melalui website pajakonline.jakarta.go.id:

1. Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

2. Klik menu ”eSPPT” yang ada di bagian atas halaman

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya