Gampang Banget Daftar E-SPPT PBB-P2 Lewat Situs Pajak Online, Begini Caranya!

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 26 Agustus 2024 08:00 WIB
Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (Foto: dok Freepik/jcomp)
Share :

3. Setelah itu pilih “Daftar eSPPT PBB-P2” yang ada di pojok kanan atas halaman.

4. Isi “Data objek pajak” / seperti NOP PBB-P2, Nama wajib pajak (sesuai SPPT) dan Tahun SPPT 

5. Lalu isi “Data pengunduh” seperti Perorangan/ badan, Domisili pengunduh (Jakarta / luar Jakarta), NIK pengunduh, Hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai SPPT), Nomor HP pengunduh, dan Alamat email.

6. Baca ketentuan khususnya  lalu klik kotak “Saya setuju” dan kotak “I’m not a robot”

7. Setelah itu klik tombol “Kirim” yang berwarna hijau

8. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data dan anda akan mendapatkan email

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya