Menteri Baru Jokowi Dapat Tunjangan Seumur Hidup meski Baru 2 Bulan Menjabat

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Rabu 28 Agustus 2024 05:25 WIB
Menteri baru Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
Share :

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

Baca Selengkapnya: Cuma Menjabat 2 Bulan, Menteri Baru Jokowi Dapat Tunjangan Seumur Hidup

 

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya