JAKARTA - Ketua Umum Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah meminta pemerintah memberikan insentif kepada masyarakat apabila tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% diberlakukan pada 2025.
Budihardjo menyebut kebijakan itu perlu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut harus dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui program-program sosial.
"Kalau enggak bisa ditunda, itu kan tambahan jadi 12%, bisa dikembalikan dengan meningkatkan daya beli, bisa berupa satu program, misalnya program kesehatan, ke rakyat bawah stimulus ekonomi dari uang tambahan itu," ujar Budihardjo di Jakarta dikutip Antara Rabu (28/8/2024).
Kenaikan PPN menjadi 12%, lanjut dia, dampaknya tidak akan dirasakan langsung oleh sektor ritel dalam jangka pendek.
Akan tetapi, hal ini akan mempengaruhi daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah.