Usaha Rumah Kos Kurang dari 10 Pintu Tetap Kena Pajak, Ini Cara Hitungnya

Anindita Trinoviana, Jurnalis
Minggu 01 September 2024 19:03 WIB
Ketentuan pajak rumah kos kurang dari 10 pintu. (Foto: Ilustrasi/dok Freepik)
Share :

Dari perhitungan tersebut, Pak Guido wajib membayar pajak sebesar Rp500.000 per tahunnya. 

Berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, pajak untuk usaha kos tidak terkena dua kali pajak. Untuk itu, sebagai pemilik rumah kos atau pengusaha kos sebaiknya pahami dan penuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi kepada negara. 

“Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku juga dapat memberikan rasa aman dan menghindari risiko sanksi yang mungkin timbul di kemudian hari,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.  

Yuk, bangun kesadaran pentingnya membayar pajak dan ikut serta dalam pembangunan daerah dan negara!

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya