2. Likuidasi Jiwasraya
Dia memastikan, likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah“Perkiraan September (dibubarkan) pokoknya di bulan itu. Karena sesuai dengan POJK 28,” paparnya.
3. Soal Aset
Perihal aset, lanjut Mahelan, Kementerian BUMN telah mengalihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), perusahaan asuransi pelat merah yang didirikan sejak 22 Oktober 2020 lalu.
“Kalau aset itu saat ini sudah kita alihkan ke IFG Life, jadi tepatnya IFG Life yang menjawab,” beber dia.
4. Pemegang Polis
Sejalan dengan aset, eks pemegang polis Jiwasraya juga dialihkan ke IFG Life melalui program restrukturisasi atau penyehatan. Hingga kini, total polis yang alihkan mencapai 99,6%. Artinya, masih ada 0,4% polis lainnya yang tidak mengikuti atau menolak restrukturisasi.
“Karena kami, itu pun kalau ikut restrukturisasi kita alihkan. Karena aset-aset kita sudah dialihkan, bersamaan untuk menambah PMN ketika hasil restrukturisasi dialihkan ke IFG Life untuk membayar mereka kan ada klaim juga setelah direstrukturisasi,” ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)