3. BLT Dana Desa
BLT disalurkan langsung oleh pemerintah desa kepada masyarakat yang telah didata sesuai kriteria rentan atau kurang mampu. Masyarakat yang sesuai kriteria tersebut akan mendapatkan bantuan senilai Rp300 ribu.
4. Bantuan Beras 10 Kg
Bantuan beras 10 kilogram (kg) menyasar perbaikan kondisi pangan masyarakat, dan menurut rencana akan diberlakukan hingga akhir tahun 2024. Bantuan ini diharapkan bisa mencegah potensi stunting untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 22 juta keluarga. Demikian dilansir Antara.
Bantuan ini disalurkan kepada keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) seperti penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak atau balita berisiko stunting.
(Dani Jumadil Akhir)