SPECIAL REPORT: Mati-matian Jadi CPNS

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Minggu 08 September 2024 11:22 WIB
Special Report: Mati-matian Jadi CPNS. (Foto: Okezone.com/CPNS)
Share :

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi. Pendidikan dan pelatihan ini dilakukan oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan hanya bisa diikuti satu kali.

Pendidikan dan pelatihan terintegrasi atau pelatihan prajabatan adalah proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat, dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan.

Proses pengangkatan CPNS jadi PNS ini memerlukan waktu selama 1 tahun untuk mengikuti masa prajabatan terlebih dulu.

Rangkaian proses pengangkatan CPNS jadi PNS, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi CPNS agar bisa dinyatakan sah menjadi PNS.

- Lulus pendidikan dan pelatihan

- Sehat jasmani dan rohani

- Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, CPNS akan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada proses pengangkatan, CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah atau janji yang dilakukan pada saat pelantikan oleh PPK menurut agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jika sumpah atau janji telah diucapkan, barulah ditetapkan menjadi PNS.

Meski demikian, lamanya masa tersebut juga bergantung beberapa faktor lain, seperti tersedianya kebutuhan instansi, penilaian kinerja, hingga terdapat masalah selama masa percobaan.

Gaji PNS

Berikut ini daftar terbaru gaji PNS 2024 di seluruh Indonesia, dari golongan I hingga IV:

Golongan I

Gaji PNS golongan I a : Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Gaji PNS golongan I b : Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Gaji PNS golongan I c : Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Gaji PNS golongan I d : Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

Gaji PNS golongan II a Rp2.184.000 - Rp3.633.400

Gaji PNS golongan II b Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Gaji PNS golongan II c Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Gaji PNS golongan II d Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Golongan III

Gaji PNS golongan III a Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Gaji PNS golongan III b Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Gaji PNS golongan III c Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Gaji PNS golongan III d Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

Gaji PNS golongan IV a Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Gaji PNS golongan IV b Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Gaji PNS golongan IV c Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Gaji PNS golongan IV d Rp3.723.000 - Rp6.114.50

Gaji PNS golongan IV e Rp3.880.400 - Rp6.373.200

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya