Pung menyebut para pelaku telah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di mana satu minggu kurang lebih dilakukan 2-3 kali pengiriman, di mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.
BBL yang diselundupkan itu bakal berakhir di Vietnam yang dikenal memiliki kebutuhan besar benur untuk dibudidayakan. “Tapi kalau endingnya pasti di Vietnam, endingnya pasti di sana. Karena yang melakukan budi daya kan di sana,” ujarnya.
Sementara negara transit yang diyakini bakal disinggahi BBL selundupan ini adalah Malaysia dan Singapura.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 angka 26 ko. Pasal 27 angka 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang atas perubahan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
(Dani Jumadil Akhir)