JAKARTA - Detik-detik penangkapan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan.
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM berhasil mencegah keberangkatan obligator BLBI Marimutu Sinivasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat saat yang bersangkutan hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Marimutu Sinivasan merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku. Dia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) karena belum memenuhi kewajiban piutang negara.
“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui Satgas BLBI,” kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin 9 September 2024.
Menurut Silmy, keberhasilan jajarannya mencegah keberangkatan Marimutu tidak terlepas dari teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi hingga ke perbatasan. Selain status pencekalan, sistem imigrasi juga dapat mendeteksi pelintas yang masuk daftar pencarian orang Interpol.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja petugas imigrasi di PLBN Entikong yang menjaga profesionalitas dan integritasnya walaupun bertugas di garis terluar RI,” kata dia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang menjelaskan, Marimutu Sinivasan dicegah oleh petugas Imigrasi di PLBN Entikong pada Minggu (8/9) sore. Ketika itu, Marimutu hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia.
Saat tiba di PLBN Entikong, imbuh Henry, seorang petugas Imigrasi yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan, yakni pos jalur mobil dan bus, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditumpangi Marimutu.
Setelah itu, petugas tersebut membawa Marimutu ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan. Saat petugas konter melakukan pemindaian paspor, didapati bahwa paspor Marimutu identik cekal 100 persen.
Marimutu lantas diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang. Dari hasil pemeriksaan, konglomerat tersebut terkonfirmasi masuk dalam daftar cekal.
“Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kantor Imigrasi Entikong. Selanjutnya, kami menarik paspor MS,” ucap Henry.
Penjelasan Satgas BLBI
Satgas BLBI mengapresiasi aparat imigrasi yang telah melakukan pencegahan atas upaya Marimutu Sinivasan untuk meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, pada Minggu (8/9/2024) lalu.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, berdasarkan KMK Nomor 107/KN.6/2024 tanggal 3 Juni 2024, pencegahan Marimutu ke luar negeri efektif diberlakukan. Pencegahan ini merupakan salah satu upaya pembatasan keperdataan sesuai PP Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
"Marimutu Sinivasan merupakan salah satu dari 22 obligor/debitur BLBI yang ditangani oleh Satgas BLBI. Saat ini Marimutu tercatat sebagai debitur terkait utang Grup Texmaco, dengan outstanding sebesar USD3,91 miliar dan Rp31,69 triliun (belum termasuk BIAD 10%), dan sebagai obligor dengan nilai utang sebesar Rp790,557 miliar (belum termasuk BIAD 10%)," ungkap Rionald dalam keterangan resmi.
Selama periode penanganan oleh Satgas BLBI sejak Juni 2021 sampai dengan saat ini, Marimutu tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran atas utangnya. Tercatat hanya satu kali pembayaran sebesar Rp1 miliar dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.
Oleh karena itu, Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,044 triliun.
"Untuk tahapan berikutnya, Satgas BLBI akan terus melakukan penyitaan dan penjualan atas aset Marimutu yang tersebar di seluruh Indonesia, demi memulihkan hak Negara dari kasus BLBI," kata Rionald.
Selain penyitaan, upaya lain yang telah dilakukan Satgas di antaranya melakukan penjualan lelang atas jaminan/harta kekayaan lain Marimutu/Grup Texmaco dan memproses pembayaran konsinyasi/kompensasi/budel pailit terkait aset-aset Marimutu, dengan rincian sebagai berikut:
1. Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Wastra Indah di Kota Batu dengan pokok lelang sebesar Rp1.267.499.999,70;
2. Penjualan sisa material bongkaran eks pabrik PT Perkasa Heavyndo Engineering di Kabupaten Subang dengan pokok lelang sebesar Rp361.724.999,90;
3. Menerima pembayaran konsinyasi jalan tol Batang – Semarang (atas SHGB 12/Nolokerto) sebesar Rp429.734.689,00;
4. Menerima pembayaran oleh Tim Kurator PT Texmaco Jaya berupa: penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Karawang sebesar Rp5.110.961.722,00 dan penjualan barang jaminan (budel pailit) di Kabupaten Pemalang sebesar Rp2.331.642.072,00;
5. Menerima kompensasi pembayaran atas pembangunan SUTET di Desa Loji Sukabumi oleh PT PLN (Persero) (di atas lokasi barang jaminan Grup Texmaco) sebesar Rp900.364.500,00;
6. Menerima angsuran pembayaran yang dilakukan oleh PT Asia Pacific Fiber, Tbk. sebesar Rp1.000.000.000,00; dan
7. Penjualan secara lelang atas 12 SHM barang jaminan Grup Texmaco di Kelurahan Kiarapayung, Kabupaten Karawang sebesar Rp23.446.205.000,00.
(Dani Jumadil Akhir)