Brasil Tuntut Elon Musk Bayar Denda Rp50 Miliar Gegara X

Gibran Khayirah Tavip, Jurnalis
Sabtu 14 September 2024 13:04 WIB
Brasil Tuntut X Milik Elon Musk. (Foto: Okezone.com/Anadolu Agency)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Brasil meminta X, perusahaan media sosial milik Elon Musk membayar denda sekitar USD3,28 juta atau setara Rp50,8 miliar. Brasil pun menghentikan operasi X beberapa waktu lalu.

Hakim Alexandre de Moraes memerintahkan penutupan X di Brasil setelah Musk menolak menghapus lusinan akun sayap kanan dan kemudian gagal menunjuk perwakilan hukum baru di negara tersebut seperti yang diperintahkan.

"Menetapkan transfer ke kas negara sebesar 18,35 juta reais (USD3,28 juta) atau setara Rp50,8 miliar, yang diblokir dari rekening X dan perusahaan internet satelit Starlink, keduanya dimiliki oleh Musk," pernyataan singkat dari pengadilan mengatakan Moraes, dikutip dari VOA Indonesia, Sabtu (14/9/2024).

Moraes telah berulang kali berseteru dengan miliarder kelahiran Afrika Selatan tersebut setelah menjalankan misinya untuk menindak disinformasi.

Dia juga membekukan aset X dan Starlink untuk memastikan pembayaran denda yang dikenakan pada X karena kegagalannya mengikuti perintah pengadilan. Di Brasil, Starlink telah beroperasi sejak 2022, terutama di komunitas terpencil di Amazon.

Platform media sosial yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter memiliki lebih dari 22 juta pengguna di Brasil.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya