Bangun Rumah Baru Kena Pajak 2,4%, Ini Hitung-hitungannya

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Minggu 15 September 2024 07:01 WIB
Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 12%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Pajak membangun rumah Indonesia akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif pajak sebesar 12%.

Dengan tarif PPN yang saat ini berlaku adalah 11%, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20%x tarif PPN 11%).

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.

Pada tarif PPN untuk melakukan pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor akan naik yang awalnya 2,2% menjadi 2,4%.

Namun tidak semua proses saat membangun rumah akan dikenakan pajak ini. Hanya saja bangunan yang memenuhi syarat yang tertentu yang akan dikenakan PPN 2,4%.

Persyaratan pembangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja; dan di peruntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Kenaikan pajak ini dapat diharapkan memberikan kontribusi kepada pendapatan negara, namun juga menjadi perhatian untuk masyarakat Indonesia yang berencana untuk membangun atau merenovasi rumah mereka pada tahun mendatang.

Baca Selengkapnya: Pajak Bangun Rumah Bakal Naik Jadi 2,4% di 2025

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya