Bangun Rumah Baru Kena Pajak 2,4%, Ini Hitung-hitungannya

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Minggu 15 September 2024 07:01 WIB
Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 12%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA – Pajak membangun rumah Indonesia akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025. Pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif pajak sebesar 12%.

Dengan tarif PPN yang saat ini berlaku adalah 11%, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2% (20%x tarif PPN 11%).

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut.

Pada tarif PPN untuk melakukan pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor akan naik yang awalnya 2,2% menjadi 2,4%.

Namun tidak semua proses saat membangun rumah akan dikenakan pajak ini. Hanya saja bangunan yang memenuhi syarat yang tertentu yang akan dikenakan PPN 2,4%.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya