Bangun Rumah Baru Kena Pajak 2,4%, Ini Hitung-hitungannya

Ghanny Rachmansyah S, Jurnalis
Minggu 15 September 2024 07:01 WIB
Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 12%. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Persyaratan pembangunan yang akan dikenakan tarif PPN ini adalah bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja; dan di peruntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Kenaikan pajak ini dapat diharapkan memberikan kontribusi kepada pendapatan negara, namun juga menjadi perhatian untuk masyarakat Indonesia yang berencana untuk membangun atau merenovasi rumah mereka pada tahun mendatang.

Baca Selengkapnya: Pajak Bangun Rumah Bakal Naik Jadi 2,4% di 2025

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya