Ini Syarat Ikuti Tahap SKD 2024

Anindya Rasya Salsabila, Jurnalis
Sabtu 21 September 2024 18:43 WIB
SKD CPNS 2024 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelamar CPNS 2024 dapat menggunakan nilai SKD tahun lalu untuk tahap selanjutnya. Namun tetap ada beberapa ketentuan yang harus disimak sebelum menggunakan nilai SKD tahun lalu.

Kementrian (PANRB) telah megumumkan hasil seleksi administrasi seleksi CPNS 2024. 264 pelamar dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi Kementrian PANRB ini.

Berikut adalah ketentuan melamar dengan SKD tahun lalu yang dirangkum Okezone dari keterangan Kemenpan RB, Sabtu (21/9/2024).

Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan pendaftaran tahun lalu.

Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan seleksi tahun lalu. Jabatan yang dipilih boleh berbeda dengan yang dilamar tahun lalu.

Pelamar yang menggunakan SKD tahun lalu tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya