Adapun rincian tarif tol terbaru adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp11.000 (sebelumnya Rp10.500)
Golongan II: Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)
Golongan III: Rp16.500 (sebelumnya Rp15.500)
Golongan IV: Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)
Golongan V: Rp19.000 (sebelumnya Rp17.500)
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan infrastruktur tol dapat terus dikembangkan dan memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi pengguna jalan di Jakarta. Sabtu (21/9/2024)
Baca Selengkapnya: Ingat! Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 22 September 2024, Ini Rinciannya
(Kurniasih Miftakhul Jannah)