Syarat Warga Jakarta Dapat BLT Rp900.000

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Senin 23 September 2024 09:19 WIB
Syarat Warga Jakarta Dapat BLT Rp900.000 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Syarat warga Jakarta mendapatkan BLT Rp900.000. BLT ini merupakan bansos dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos).

BLT ini berupa Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) yang terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 3 sudah dicairkan secara bertahap mulai 19 September 2024.

Adapun total penerima Bansos PKD Tahap 3 sebanyak 181.353 orang, dengan rincian 141.533 orang penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang penerima KAJ.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, penerima bansos pada tahap 3 ini telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, serta lolos pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.

“Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang ditop-up merupakan akumulasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September. Dimana jumlah tiap bulannya sebesar Rp300 ribu. Sehingga total yang dicairkan sebanyak Rp900 ribu," kata Premi dalam keterangannya.

Premi menjelaskan penerima Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial

Syarat Penerima BLT

1. Mempunyai KTP dan berdomisili di DKI Jakarta

2. Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos).

3. Merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.

 

Bansos PKD ini dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan yakni ketidaklayakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos RI, ketidaklayakan DTKS dari hasil Muskel Juni 2022, Web Service Kependudukan dari Kemendagri RI.

Kemudian, kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP di atas Rp1 miliar), warga binaan panti sosial, variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerek 19 liter) dan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN yaitu penerima PKH dan BPNT.

Adapun sumber data penerima Bansos PKD tahap tiga adalah DTKS penetapan Februari 2022, November 2022, Januari 2023 dan Desember 2023 dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.

Menanggapi adanya data penerima Bansos yang dicoret dari daftar penerima, Premi menyebut bahwa terdapat banyak faktor yang memungkinkan hal tersebut terjadi.

“Terkait dengan adanya data penerima bansos yang di take-out, ini dapat disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > 1 M),” jelasnya.

Untuk informasi selengkapnya terkait Bansos PKD, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, kantor kelurahan setempat dan laman siladu.jakarta.go.id.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya