JAKARTA - Uang pensiun yang didapat Joko Widodo (Jokowi) usai tidak lagi menjadi Presiden. Jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada 20 Oktober 2024.
Usai tidak lagi jadi Presiden, Jokowi akan menerima uang pensiun. Lalu berapa uang pensiun yang akan didapat Jokowi? Berikut ulasannya.
Pemberian uang pensiun kepada presiden dan wakil presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil presiden serta berkas presiden dan wakil presiden Republik Indonesia. Uang pensiun Jokowi usai lengser dan jadi rakyat biasa setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir mereka.
"Besarnya pensiun pokok adalah 100% dari gaji pokok terakhir," bunyi Pasal 6 ayat 2.
Adapun, gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara. Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 UU disebutkan, gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Lalu, pada Pasal 2 Ayat 2 tertulis gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.